Jaminan Kesehatan yang Diteken Jokowi Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan peraturan presiden soal jaminan kesehatan menteri yang purnatugas hanya diperuntukkan bagi menteri periode 2019-2024.
Hal itu dijelaskan Air menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
“Jadi, di pasal 11 dari perpres itu teman-teman bisa melihat bahwa hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” ucap Ari di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Menurut dia, menteri-menteri serta sekretaris kabinet periode 2019-2024 sudah bekerja sangat keras.
Terlebih, mereka dinilai bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19 hingga potensi krisis ekonomi.
“Saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.
Ari Dwipayana mengatakan peraturan presiden soal jaminan kesehatan menteri yang purnatugas hanya diperuntukkan bagi menteri periode 2019-2024.
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW